Monday 21 November 2022

Info Viral: Heboh! 19 Perempuan di Jatim Dijual Jadi PSK


Empat Diantaranya Anak-anak
Info Viral: Sebanyak 19 perempuan, empat di antaranya anak-anak, menjadi korban perdagangan manusia di Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. Mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Jumlah total korban 19 perempuan. Diantaranya 15 orang dewasa dan empat anak-anak,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (21/11/2022).

Hendra mengatakan, rombongan langsung menuju ke ruko yang digunakan sebagai warkop. Mereka kemudian menemukan bahwa delapan wanita telah dipekerjakan sebagai pelacur, tiga di antaranya masih di bawah umur.

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku menyewa delapan perempuan dan anak-anak di sebuah warkop dan menjualnya sebagai PSK dengan harga berkisar antara Rp500.000 hingga Rp800.000,” ujarnya.

Mereka Menahan Perempuan dan Anak-anak



Menurut Hendra, para pelaku menahan perempuan dan anak-anak. Mereka dilarang menggunakan alat komunikasi dan tidak diperbolehkan meninggalkan toko setiap hari, kecuali saat menerima tamu.

“Perempuan dan anak-anak tidak boleh keluar masuk toko setiap hari, handphone (ponsel) mereka disita dan mereka hanya bisa keluar secara eksklusif sebagai PSK di Tretes, Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Hendra mengatakan usai mendatangi TKP pertama, penyidik ​​kemudian mengembangkan lokasi lain, yaitu kompleks perumahan di kawasan Purigan Pasuruan yang dijadikan wisma.

Polisi kemudian berhasil menangkap kedua mucikari tersebut. Korban lainnya termasuk 11 wanita dan anak di bawah umur.

Sejumlah pelaku yang terlibat dalam operasi penyelundupan manusia ini antara lain DGP (29) dan RNA (30) sebagai moniker dan pemilik warkop, kemudian pemilik toko A (42), CEA (26) kasir warkop dan AS (31) kasir hotel.

“Pelaku mendapatkan Rp300.000 hingga Rp500.000 dengan mengeksploitasi korban,” ujarnya.

ari penangkapan tersebut, polisi menyita uang Rp 2.283.000 dari mucikari DGP, dua buku tamu, Rp 450.000 dari RNA dan tiga kondom yang tidak terpakai.

Saat ini, pelaku dan puluhan korban telah dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ikutin terus Satu Viral. Biar makin update info menarik dan terbaru. Kamu bisa banget dapet informasi soal  berita viral, gosip viral, artis viral dan berita terkini di Satu Viral.

No comments:

Post a Comment

Prediksi Pertandingan Argentina Vs Arab Saudi Piala Dunia 2022

 Prediksi, Berita Tim & Susunan pemain Info Piala Dunia 2022 : Pencarian terbaru Argentina untuk kejayaan internasional dimulai pada har...